koding

Selamat Datang di Laman Situs Hindu- Budha Kawasan Sumatera, Madura, dan Kalimantan Republik Indonesia. Selamat Menambah ilmu. Lestarikan Cagar Budaya Kita ! Sadarkan Masyarakat Kita ! UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR:PM.49/UM.001/MKP/2009 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS.

Sabtu, 21 April 2012

CANDI ORANG KAYO HITAM

PROVINSI JAMBI
Kabupaten Tanjung Jabung Timur


Secara administrasi, Candi Situs Orang Kayo Hitam terletak di Desa Simpang, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi. Sedangkan secara astronomis terletak berada pada koordinat 01o16’55,2” LS dan 104o04,55,1” BT. Situs ini dapat dikatakan berjenis multi component sites mengingat di lokasi ini terdapat beberapa jenis peninggalan dari masa berbeda, yaitu peninggalan masa Hindu Budha dan masa Islam.


     Masa Hindu Budha ditandai dengan adanya tinggalan struktur bata kuno yang diduga sebagai Candi Budha beserta temuan pendukungnya yang antara lain berupa tangan arca dan arca kepala berwujud singa. Sedangkan masa Islam diketahui dengan adanya tinggalan berupa makam yang dipercaya sebagai makam pendiri Kesultanan Jambi yaitu Makam Orang Kayo Hitam dan Putri Mayang Mangurai serta makam Orang Kayo Pingai (kakak Orang Kayo Hitam) di seberang sungai Batanghari.
Struktur bata kuno yang diduga merupakan reruntuhan bangunan candi ini telah cukup dilakukan pengumpulan data awal di tahun-tahun sebelumnya. Keberadaannya yang terletak tidak jauh dari lokasi Makam Orang Kayo Hitam cukup strategis secara dilihat dari faktor jumlah kunjungan. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri baru satu tinggalan arkeologis yang dilakukan tindakan pemugaran yaitu Candi Keramat 1. Hal-hal demikian dapat dijadikan faktor strategis untuk dapat menjalin hubungan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur khususnya dan masyarakat pada umumnya bahwa BCB yang berada di wilayahnya juga mendapat perhatian dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi.

    Namun sebelum tindakan pemugaran pada struktur OKH 2 dilakukan perlu dilaksanakan studi teknis terlebih dahulu sebagai acuan dalam pelaksanaan pemugaran selanjutnya. Studi Teknis Pemugaran adalah tahapan kegiatan dalam rangka menetapkan tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran berdasarkan penilaian atas setiap perubahan atau kerusakan yang terjadi pada bangunan, serta cara penanggulangannya melalui pendekatan sebab dan akibat. Tahun ini fokus studi teknis hanya dilakukan pada struktur OKH 2, situs OKH sendiri sekurangnya memiliki lebih dari 5 gundukan tanah yang diperkirakan mengandung struktur bata. Namun sebelum keseluruhannya dilakukan tindakan berupa studi teknis, perlu dilakukan ekskavasi penyelamatan terlebih dahulu untuk membuktikan keberadaan struktur bata di lokasi lain tersebut cukup untuk memenuhi syarat keutuhan atau tidak untuk dipugar nantinya.

Tidak ada komentar: