koding

Selamat Datang di Laman Situs Hindu- Budha Kawasan Sumatera, Madura, dan Kalimantan Republik Indonesia. Selamat Menambah ilmu. Lestarikan Cagar Budaya Kita ! Sadarkan Masyarakat Kita ! UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR:PM.49/UM.001/MKP/2009 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS.

Rabu, 15 Januari 2014

Situs Aek Tunjang - Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara

Kondisi situs 
Situs Aek Tunjang terletak di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah,  Kabupaten  Padang  Lawas,  Provinsi  Sumatera  Utara.  Secara  geografis terletak pada 01°24'18,3"  LU  dan  99°47'19,8" BT.  Di  sebelah  utara Biaro  Aek Tunjang mengalir Sungai  Barumun  yang mengalir  ke  timur. Bekas biaro tersebut berada di belakang rumah penduduk yang hingga saat ini belum dibebaskan tanahnya oleh instansi yang berwenang. Biaro berada di tanah milik 4 warga yaitu Sultan Humala Hasibuan, Sultan Lumban Alon Hasibuan, Liman Daulay dan Opu Harahap.

Hasil penelitian
Pada Situs  Aek Tunjang  yang  masih  tersisa adalah  gundukan  bata  bekas biaro  setinggi  2  meter, panjang 5 meter, dan lebar 4 meter.
Sekitar tahun 1950 di permuakan biaro-biaro didirikan rumah dan pada waktu itu batu-bata biaro diambil penduduk untuk membangun rumah. Ukuran batu utuh panjangnya 26 cm, lebar 16 cm dan tebal 4 cm.

Daftar Pustaka :
Soesatyo, S. (2010). Kepurbakalaan padang tinjauan literatur.  Unpublished undergraduate thesis, Universitas  Indonesia, Jakarta.





Tidak ada komentar: